
Ilustrasi AI
PajakPPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak Final atas Sewa, Bunga, dan Transaksi yang Sering Terlewat UMKM
Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Kenapa Sifatnya Final
PPh final 0,5% dari omzet berdasarkan PP 55/2022 sudah jadi bahasan sehari-hari sebagian besar pemilik UMKM. Tapi ada jenis pajak final lain yang nyaris tak pernah masuk obrolan, padahal muncul di transaksi harian: PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu yang diatur lewat Peraturan Pemerintah, dengan pertimbangan utama menyederhanakan pemungutan dan meringankan beban administrasi.
Kata kuncinya "final". Begitu pajak ini dipotong atau disetor, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai. Penghasilannya tidak lagi digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dihitung ulang, dan pajak yang sudah dibayar tidak bisa dikreditkan. Karakter final inilah yang membuat perlakuannya berbeda dari PPh tidak final, seperti angsuran bulanan yang nantinya diperhitungkan kembali.
Masalahnya, karena sifatnya menempel langsung di transaksi, banyak UMKM tidak sadar sedang berhadapan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Bayar sewa ruko dianggap sekadar biaya operasional. Menerima bunga deposito dianggap penghasilan bersih apa adanya. Padahal di baliknya ada kewajiban potong, setor, dan lapor yang kalau terlewat bisa menimbulkan denda di kemudian hari.
Objek yang Sering Dilewatkan UMKM
Ada beberapa objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang paling sering bersinggungan dengan aktivitas UMKM. Yang pertama, dan paling umum, adalah sewa tanah dan/atau bangunan: menyewa ruko untuk toko, gudang untuk menyimpan stok, atau kios di pusat perbelanjaan. Setiap pembayaran sewa bangunan sebenarnya mengandung objek pajak final yang wajib diperhitungkan.
Berikutnya, bunga. Cakupannya termasuk bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Kabar baiknya, untuk bunga bank umumnya pajak sudah dipotong otomatis, sehingga saldo yang masuk ke rekening sudah bersih. Yang jadi soal, banyak pemilik usaha lupa mencatat penghasilan bruto beserta pajak yang telah dipotong, jadi pembukuannya tidak lengkap. Ada pula bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya, yang punya perlakuan pajak tersendiri.
Objek ketiga adalah hadiah undian. Kalau UMKM Anda mengadakan program undian berhadiah untuk pelanggan, misalnya "belanja Rp100 ribu berkesempatan menang motor", maka hadiah undian itu adalah objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib Anda potong selaku penyelenggara. Objek lain seperti pengalihan hak atas tanah/bangunan dan penghasilan dari usaha jasa konstruksi juga masuk kategori ini, meski frekuensinya lebih jarang di UMKM ritel.
Tarif dan Cara Menghitung per Objek
Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) berbeda-beda tergantung objeknya, jadi tidak ada satu angka tunggal. Untuk sewa tanah dan bangunan, tarifnya 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Misalkan Anda menyewa ruko Rp60 juta setahun. PPh final yang harus dipotong adalah 10% × Rp60 juta, yakni Rp6 juta. Pemilik ruko menerima Rp54 juta, sementara Anda selaku penyewa menyetor Rp6 juta ke kas negara atas penghasilan pemilik ruko tersebut.
Untuk bunga deposito dan tabungan, tarifnya 20% dari jumlah bruto bunga. Bila deposito Anda menghasilkan bunga Rp5 juta, Rp1 juta dipotong oleh bank dan Rp4 juta yang benar-benar sampai ke tangan Anda. Hadiah undian dikenai tarif 25% dari nilai hadiah; jika hadiahnya berupa barang, dasar pengenaannya adalah nilai pasar barang itu. Sementara bunga simpanan koperasi kepada anggota orang pribadi punya batas: bagian sampai jumlah tertentu per bulan dikenai 0%, dan selebihnya 10%.
Karena angka-angka ini masuk ke pos yang berbeda-beda, penting membedakannya dari skema pajak lain. Jika Anda masih bingung membedakan PPh final atas omzet dengan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini, ada baiknya membaca ulang panduan pajak UMKM secara menyeluruh supaya tidak tertukar antar jenis kewajiban.
Siapa yang Memotong dan Siapa yang Melapor
Aturan mainnya bergantung pada posisi Anda dalam transaksi. Untuk sewa bangunan, jika penyewa adalah pihak yang ditunjuk sebagai pemotong (badan usaha, atau orang pribadi tertentu), maka penyewa-lah yang wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh final tersebut. Tapi bila penyewa adalah orang pribadi yang bukan pemotong, kewajiban menyetor bergeser ke pihak yang menyewakan.
Di sinilah kebingungan sering muncul. Banyak UMKM berbentuk badan, CV atau PT, tidak sadar bahwa saat menyewa ruko dari perorangan, mereka punya kewajiban memotong 10% dan menyetorkannya. Kesalahpahaman soal siapa memotong apa memang lumrah. Prinsipnya sebenarnya sederhana: cek dulu status usaha Anda, apakah termasuk pihak yang ditunjuk sebagai pemotong, sebelum menandatangani kontrak sewa.
Untuk bunga deposito dan hadiah undian, pemotongnya sudah jelas: bank untuk bunga, penyelenggara untuk undian. Penyetoran umumnya memakai kode billing sesuai jenis objek, dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dengan pelaporan mengikuti mekanisme SPT Masa. Bentuk badan usaha Anda ikut memengaruhi kewajiban ini, sehingga memahami dampak pemilihan bentuk usaha terhadap pembukuan dan pajak sangat membantu sejak awal.
Mencatat Transaksi Kena PPh Final di Pembukuan
Pencatatan yang benar dimulai dari mengakui angka bruto, bukan neto. Kembali ke contoh sewa ruko Rp60 juta setahun dengan PPh final 10%. Anda mencatat beban sewa (atau sewa dibayar di muka) sebesar Rp60 juta penuh, kas keluar Rp54 juta ke pemilik ruko, dan utang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6 juta yang akan dilunasi saat menyetor ke negara. Begitu disetor, utang pajak itu kembali nol.
Untuk bunga deposito, catat penghasilan bunga bruto Rp5 juta, lalu Rp1 juta sebagai beban pajak final, sehingga yang masuk kas Rp4 juta. Dengan cara ini laporan keuangan Anda menampilkan gambaran utuh, bukan sekadar angka bersih yang bisa menyesatkan analisis. Mencampur pos-pos ini termasuk salah satu kesalahan pembukuan yang sering terjadi dan kerap berujung pada selisih saat rekonsiliasi.
Pembukuan yang tertata rapi sangat menolong di titik ini. Ketika setiap transaksi sewa dan bunga tercatat lengkap dengan komponen pajaknya, Anda tidak perlu mengobrak-abrik bukti transaksi menjelang batas setor. Alur kerja semacam ini bisa disederhanakan lewat platform pembukuan seperti rekana di app.rekana.ai, di mana pemisahan antara nilai bruto, kas yang benar-benar keluar, dan utang pajak final terekam otomatis. Saat waktunya menyetor, angkanya sudah siap tanpa perlu menghitung ulang manual.
Risiko Jika Lupa Memotong atau Menyetorkan
Konsekuensi paling langsung dari kelalaian ini adalah sanksi administrasi. Terlambat menyetor PPh final dikenai sanksi bunga yang dihitung per bulan berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah, sementara terlambat melapor SPT Masa dikenai denda. Per transaksi angkanya mungkin terlihat kecil, tetapi bila terakumulasi selama bertahun-tahun untuk sewa ruko yang rutin, jumlahnya bisa membengkak.
Risiko yang lebih besar muncul saat pemeriksaan pajak. Jika ditemukan bahwa Anda selaku pemotong lupa memungut PPh atas sewa, kewajiban itu tetap ditagih beserta sanksinya. Dan sering kali Anda tidak bisa lagi menagih balik ke pemilik ruko yang sudah menerima uang penuh, sehingga bebannya akhirnya ditanggung sendiri oleh usaha. Karena itu, pengecekan kepatuhan PPh final layak masuk agenda perencanaan pajak, sebagaimana dibahas dalam artikel tax planning UMKM akhir tahun.
Mencegah selalu lebih murah daripada memperbaiki. Buat daftar transaksi rutin usaha Anda, tandai mana yang berpotensi kena PPh Pasal 4 ayat (2), terutama sewa tempat usaha, lalu bangun kebiasaan memotong dan menyetor tepat waktu. Kalau Anda ingin memastikan pencatatan pajak final sudah tepat dan tidak ada objek yang diam-diam terlewat, tim rekana bisa menemani lewat jasa Review & Analisa Laporan Keuangan, atau silakan mulai saja dengan merapikan pembukuan sendiri lebih dulu. Yang penting, jangan biarkan sewa ruko dan bunga deposito menumpuk menjadi kewajiban pajak yang baru ketahuan saat pemeriksaan tiba.


