
Ilustrasi AI
PajakPraktik Pecah Usaha UMKM: Risiko Pajak dan Cara Aman Mengembangkan Bisnis
Apa Itu Praktik Pecah Usaha dan Kenapa Banyak UMKM Melakukannya
Bayangkan satu toko bahan bangunan yang ramai, lalu tiba-tiba dicatat sebagai tiga usaha berbeda: satu atas nama pemilik, satu atas nama istri, satu lagi atas nama anak. Itulah yang biasa disebut "pecah usaha". Praktiknya beragam bentuknya, tapi intinya selalu sama, yaitu memecah satu bisnis yang sebenarnya utuh menjadi beberapa entitas atau nama supaya masing-masing tetap kecil di mata pajak.
Kenapa harus dipecah? Semuanya bermuara pada satu angka: Rp4,8 miliar peredaran bruto setahun. Selama omzet sebuah usaha orang pribadi masih di bawah batas itu, pelakunya bisa menikmati PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022 dan PMK 164/2023, jauh lebih ringan ketimbang tarif normal. Batas yang sama juga menentukan kapan seseorang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut PPN.
Di sinilah godaannya muncul. Bagi banyak pedagang, memungut PPN sebesar 11% terasa membuat harga jual langsung kalah dari toko sebelah yang belum PKP. Maka omzet "dibagi rata" ke beberapa nama supaya tak ada satu pun yang tembus Rp4,8 miliar. Di atas kertas terlihat rapi. Secara substansi, ini rekayasa untuk menghindari pajak, dan justru di situlah akar masalahnya.
Celah yang Mulai Ditutup Lewat PP 20 Tahun 2026
Pecah usaha bukan lagi kasus kecil yang enak dianggap sepele. Praktik ini menggerus penerimaan negara dalam skala besar, jadi wajar kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai serius menutup celahnya. Sorotan terbesar tertuju pada wajib pajak orang pribadi yang punya lebih dari satu tempat usaha dengan jenis kegiatan mirip-mirip.


